NARKOTIKA
A. Pengertian
Narkotika
1) Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan
2) Peredaran
gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana
narkotika.
3) Pecandu
adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan
ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4) Penyalahguna
adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan
dokter.
5) Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan narkotik.
B. Pengaturan
1) Pengaturan
narkotika bertujuan untuk:
a) menjamin
ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan;
b) mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c) memberantas
peredaran gelap narkotika.
2) Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan.
3) Narkotika
Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
C. Penggolongan
Narkotika
1) golongan
1, adalah narkotika yg paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi.
Digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, contoh, ganja, heroin. Kokain,
morfin, dan opium.
2) golongan
2. Narkotika yang punya adiktif kuat, tapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh petidin, benzetidin dan bentametadol.
3) golongan
3, adalah yang memiliki adiktif ringan, contoh kodein.
D. Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika
1) Penyimpanan
Narkotik
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987
tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek
harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi
persyaratan yaitu:
a) Harus dibuat
seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
b) Harus
mempunyai kunci ganda yang berlainan.
c) Dibagi 2
masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan
morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2
digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
d) Lemari
khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari
tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
e) Lemari
khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali
ditentukan oleh MenKes.
f) Anak kunci
lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
g) Lemari
khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
2) Pelaporan
Narkotika
a) Importir,
eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan,
dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan
penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau pengeluaran narkotika.
b) Laporan
di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang
di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/
kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
o
Kepala BPOM setempat
o
Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
o
Arsip yang bersangkutan.
E. Peredaran Narkotika
1) Penyaluran
Narkotika
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang
besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat
melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam
undang-undang.Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.
a. Importir
hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang
besar farmasi tertentu.
b. Pabrik
obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada: . Eksportir, pedagang
besar farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu, rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
c. Pedagang
besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya
apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan dan
eksportir.
d. Sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan
narkotika kepada: rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan balai pengobatan
pemerintah tertentu.
e. Narkotika
Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang
besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
2)
Penyerahan Narkotika
a) Penyerahan
narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit,
puskesmas,balai pengobatan dan dokter
b) Apotek
hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek
lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
c) Rumah
sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan
narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika
oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
·
Menjalankan praktek dokter dan di
berikan melalui suntikan.
·
Menolong orang sakit dalam keadeaan
darurat melalui suntikan atau
·
Menjalankan tugas di daerah terpencil
yang tidak ada apotek.
·
Pemusnahan Narkotika
3) Pemusnahan narkotika
Pemusnahan narkotika di lakukan apabila :
a) Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang
berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
b) Kadaluarsa
c) Tidak
memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan atau :
d) Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan
narkotika di laksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas
produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang
dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain :
a. Hari,
tanggal, bulan dan tahun
b. Nama
pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c. Nama
saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang
bersangkutan)
d. Nama
dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e. Cara
pemusnahan
f. Tanda
tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik
dan saksi-saksi.
F.
Ketentuan Pidana
a. Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum:
o
menanam, memelihara, mempunyai dalam
persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman; atau
o
memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau
untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
o
bila Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah);
o
Bila Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) .
b. Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum:
o
memproduksi, mengolah, mengekstraksi,
mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)
o
Bila Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
o
c. Bila Golongan III, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
c. Menggunakan
narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika Golongan I untuk
digunakan orang lain, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah). Bila Golongan II maupun III, Maka pidananya pun berbeda.
d. Demikian juga bila menggunakan narkotika
Golongan I bagi diri sendiri, dipidana pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun, Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
e. Sedangkan
juga Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:
o
pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan
dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan;
o
pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang
menanam,. membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
o
pimpinan pabrik obat tertentu yang
memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
o
pimpinan pedagang besar farmasi yang
mengedarkan narkotika Golongan Iyang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan.
PSIKOTROPIKA
A. Pengertian
Psikotropika
o
Pengertian
umum
PSIKOTROPIKA:
adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran
karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat
(otak dan sumsum tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi :
Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti
psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk
menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak
sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi,
kesadaran.
o
Pengertian
menurut UU
Menurut
Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
B. Pengaturan
1) Pengaturan
Psikotropika bertujuan untuk :
a.
Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b.
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c.
Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.
2) Psikotropika
hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
3) Psikotropika
golongan 1 hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
C. Penggolongan Psikotropika
Psikotropika
dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
Ø Psikotropika
golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh :ekstasi.
Ø Psikotropika
golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin,
fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Ø Psikotropika
golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital,
flunitrazepam.
Ø Psikotropika
golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh:
diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam
.
D. Peredaran Psikotropika
1.
Penyaluran
a.
Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b.
PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada
PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau
lembaga pendidikan.
c.
SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit
pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d.
Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada
lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu
pengetahuan.
e.
Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada
lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
Diimpor langsung oleh
lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
2.
Penyerahan
a. Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan
oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b.
Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas,
dokter, pengguna / pasien
c.
Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna /
pasien.
d.
Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan
resep dokter.
e.
Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal
menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong
orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang
tidak ada apotek. Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat
diperoleh dari apotek.
E. Ketentuan
Pidana
1.
Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun
denda, misalnya :
a.
Barang siapa yang :
·
menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan, \
·
memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
·
tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara
minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta,
maksimal Rp. 750 juta.
b. Barang
siapa yang :
· memproduksi
psikotropika selain yang telah ditetapkan,
·
memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang
tidak terdaftar maka
dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200
juta.
c.
Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp.100 juta.
2.
Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran
psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp.
60 juta.
3.
Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar