Senin, 31 Desember 2012

NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA


 NARKOTIKA

A.    Pengertian Narkotika
1)      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
2)      Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
3)      Pecandu adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4)      Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
5)      Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotik.
B.      Pengaturan
1)      Pengaturan narkotika bertujuan untuk:
a)      menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b)      mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c)      memberantas peredaran gelap narkotika.
2)      Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3)      Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
C.     Penggolongan Narkotika
1)      golongan 1, adalah narkotika yg paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi. Digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, contoh, ganja, heroin. Kokain, morfin, dan opium.
2)      golongan 2. Narkotika yang punya adiktif kuat, tapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh petidin, benzetidin dan bentametadol.
3)      golongan 3, adalah yang memiliki adiktif ringan, contoh kodein.
D.     Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika
1)      Penyimpanan Narkotik
PerMenKes No.28/MenKes/Per/1987 tentang tata cara penyimpanan narkotika pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa apotek harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika yang memenuhi persyaratan yaitu:
a)      Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
b)      Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
c)      Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
d)     Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
e)      Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
f)       Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
g)      Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum.
2)      Pelaporan Narkotika
a)      Importir, eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau pengeluaran narkotika.
b)      Laporan di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
o   Kepala BPOM setempat
o   Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
o   Arsip yang bersangkutan. 
E.  Peredaran Narkotika
1)      Penyaluran Narkotika
 Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.
a.       Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
b.      Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada: . Eksportir, pedagang besar farmasi tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
c.       Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada  pedagang besar farmasi tertentu lainnya apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu,  rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan dan eksportir.
d.      Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada: rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
e.       Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
2)       Penyerahan Narkotika
a)      Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
b)      Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
c)      Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan  narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.  Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal : 
·         Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
·         Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
·         Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
·         Pemusnahan Narkotika
3)      Pemusnahan narkotika
Pemusnahan narkotika di lakukan apabila :
a)      Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
b)      Kadaluarsa
c)      Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
d)      Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan narkotika di laksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain :
a. Hari, tanggal, bulan dan tahun
b. Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c. Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d. Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e. Cara pemusnahan
f.   Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.
F. Ketentuan Pidana
a.       Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
o   menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
o   memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
o   bila Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
o   Bila Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) .
b.      Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
o   memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
o   Bila Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
o   c. Bila Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
c.       Menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bila Golongan II maupun III, Maka pidananya pun berbeda.
d.       Demikian juga bila menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
e.       Sedangkan juga Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:
o   pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
o   pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,. membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
o   pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
o   pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan Iyang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

  PSIKOTROPIKA
A.    Pengertian Psikotropika
o   Pengertian umum
PSIKOTROPIKA: adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
o   Pengertian menurut UU
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika : psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

B.     Pengaturan
1)      Pengaturan Psikotropika bertujuan untuk :
a.      Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b.      Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c.       Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika. 
2)      Psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  dan pengembangan ilmu pengetahuan.
3)      Psikotropika golongan 1 hanya dapat di pergunakan  untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
C.      Penggolongan Psikotropika
      Psikotropika dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
Ø  Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh :ekstasi.
Ø  Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (ritalin).
Ø  Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
Ø  Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxide, nitrazepam .
D.     Peredaran Psikotropika
1.             Penyaluran
a.    Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b.    PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c.    SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  rumah sakit  pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d.   Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e.    Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat  disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau. Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan. 
2.             Penyerahan
a.  Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b.    Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada  apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c.    Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d.   Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.
e.    Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal  menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek. Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek. 
E.     Ketentuan Pidana
1.        Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya  :
a.    Barang siapa yang  :        
·      menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan, \
·      memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
·      tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta. 
            b.         Barang siapa yang :
·      memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
·      memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar  maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta. 
c.    Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2.        Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.  
3.        Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar