✿Jika
seorang wanita muslimah memakai hijab (jilbab), secara tidak langsung
ia berkata kepada semua kaum laki-laki , “Tundukkanlah pandanganmu, aku
bukan milikmu serta kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik
orang yang dihalalkan Allah bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak
terikat dengan siapa pun dan aku tidak tertarik kepada siapa pun,
karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat dibanding mereka yang
sengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak orang.”
Saudariku,
✿
Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan
tubuh di depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki
hidung belang dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia
berkata, “Silahkan anda menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan
wajahku. Adakah orang yang mau mendekatiku? Adakah orang yang mau
memandangiku? Adakah orang yang mau memberi senyuman kepadaku? Atau
manakah orang yang berseloroh , “Aduhai betapa cantiknya?”
Mereka
berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya, sehingga
membuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk laki-laki
penggoda dan suka mempermainkan wanita.
Saudariku,
✿Manakah
diantara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang
berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat
menundukkan pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan,
bahwa dia adalah wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman
Allah Subhannahu wa Ta’ala ,
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab :59).
✿Wanita
yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya,
laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas
mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan
kaum wanita, sehingga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak
tersebut. Dia ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap
sang pemburu. Akhirnya, ia menjadi wanita yang terhina, terbuang,
tersisih dan kehilangan harga diri serta kesucian. Dan dia telah
menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan malapetaka hidup.
======================================
Syarat-Syarat Hijab (pakaian islami bagi wanita):
Pertama;
✿Hendaknya
menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikit pun,
selain yang dikecualikan karena Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)
Dan
juga firman Allah Subhannahu wa Ta’ala,“Wahai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”
(Al Ahzab :59).
Ke dua;
✿Hendaknya hijab
tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab
tidak memancing pandangan kaum laki-laki, maka harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal, tidak menampakkan warna kulit tubuh (transParan).
Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
Hendaknya hijab tersebut tidak berwarna-warni dan tidak bermotif.
Hijab
bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan karena Rasulullah
Shallallaahu`alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan
pakaian kesombongan (kebanggaan) di dunia maka Allah akan mengenakan
pakaian kehinaan nanti pada hari kiamat kemudian dibakar dengan
Neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, dan hadits ini hasan).
Hendaknya
hijab tersebut tidak diberi parfum atau wewangian berdasar-kan hadits
dari Abu Musa Al-Asy’ary, dia berkata, Bahwa Rasulullah
Sallallahu`alaihi wasallam bersabda, “Siapa pun wanita yang mengenakan
wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya,
maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan
hadits ini Hasan)
Ke tiga;
✿Hendaknya
pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki
atau pakaian kaum wanita kafir, karena Rasulullah Shallallaahu`alaihi wa
Sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dan
Rasulullah mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita
dan mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (H.R.
Abu Dawud an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih).
Catatan :
Menutup
wajah menurut syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitabnya
Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah, adalah sunnah, akan
tetapi yang memakainya mendapat keutamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar